Kamis, 19 Januari 2012

Meninggalkan Perkara Yang Dilarang

Ulama salaf pernah berkata :

أعمال البر يعملها البر والفاجر، وأما المعاصي فلا يتركها إلا صديق

Amal-amal kebajikan bisa dilakukan oleh setiap orang, baik yang shalih maupun yang fajir (jahat). Sedangkan maksiat, hanya orang-orang shiddiq (bertakwa) saja yang mampu meninggalkannya.”

Maksudnya adalah menjauhi larangan lebih berat ketimbang mengerjakan perintah. Sebab tidak ada keringanan untuk melanggar larangan, sementara perintah dikerjakan sesuai kemampuan.

Contohnya zina, maka tidak ada alasan untuk membolehkannya. Sedangkan perintah shalat, maka jika tidak mampu dilakukan dengan berdiri maka bisa dengan duduk, jika tidak mampu dengan duduk maka dengan berbaring dst.

Dalam kehidupan sehari-hari dapat kita saksikan contoh kasus lainnya. Contohnya amalan sedekah, maka orang fajir dan zalim pun mampu melakukannya. Sedangkan menjaga diri dari makan harta yang haram, maka hanya orang yang takut kepada Allah 'Azza wa Jalla saja yang sanggup melakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar