Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat (5/172) menjelaskan hal-hal yang perlu dipertimbangkan ketika ingin menyebarkan suatu perkara, yakni :
(Langkah pertama) engkau timbang perkara tersebut secara syari'at. Jika perkara tersebut dibenarkan secara syari'at, maka;
(Langkah kedua) pertimbangkan akibat yang akan ditimbulkan tatkala disampaikan pada zaman dan masyarakat yang ada pada saat itu. Seandainya tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan), maka;
(Langkah ketiga) timbanglah perkara itu dengan pikiranmu, apakah akal masyarakat telah mampu untuk memahami perkara tersebut sehingga mereka mau menerimanya atau tidak. Jika engkau pertimbangkan bahwa akal mereka telah mampu menerimanya, maka;
(Langkah keempat) sampaikanlah kepada masyarakat umum jika itu bisa diterima kepada masyarakat umum, atau sampaikan kepada komunitas terbatas jika perkara itu tidak cocok untuk disampaikan kepada masyarakat umum.
(Dikutip dari artikel "Hikmah Dalam Berdakwah" oleh Ustadz Abdullah Zaen -hafidzahullah- yang dimuat majalah Al-Furqon edisi 12/Th 11 Rajab 1433 hal. 56-57).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar